SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan
Bahan Makanan
Narapidana dan Tahanan Pada Instansi
Tahun Anggaran
Nomor : agenda Instansi
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut
“Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Bireuen pada hari Selasa tanggal satu Bulan Januari tahun dua ribu sembilan
belas antara ________, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama (instansi_________________), yang
berkedudukan di (alamat"__________________________________________, berdasarkan Keterangan SK Pengankatan PPK/KPA___________________(selanjutnya
disebut “PPK”) dan ZULPANSYAH, Direktur, yang bertindak
untuk dan atas nama CV. /PT/Firma, yang
berkedudukan di "alamat Perusahaan dan Akta Perusahaan (No dan Tanggal AKta) (Selanjutnya Disebut Penyedia
MENGINGAT BAHWA:
(a) PPK telah meminta Penyedia
untuk menyediakan Barang sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini
(selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Barang”);
(b) Penyedia sebagaimana
dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya
teknis, serta telah
menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) PPK dan Penyedia menyatakan
memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang
diwakili;
(d) PPK dan Penyedia mengakui dan
menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing
pihak:
1) telah dan
senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani
Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan
memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah
mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua
ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini
bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
“total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan
pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. ___________,- (Terbilang).;” dengan harga
indeks perjiwa Rp.______,- (Terbilang),-
1. peristilahan
dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian
ini;
2. dokumen-dokumen
berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak
ini:
a.
adendum Surat Perjanjian;
b.
pokok perjanjian;
c.
daftar kuantitas dan harga, (apabila ada);
d.
syarat-syarat khusus Kontrak;
e.
syarat-syarat umum Kontrak;
f.
spesifikasi khusus;
g.
spesifikasi umum;
h.
gambar-gambar; dan
i.
dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP,
BAPL.
3. Dokumen
Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;
4. Hak dan
kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi
khususnya:
a.
PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1)
mengawasi dan
memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2)
meminta
laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3)
memberikan
fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4)
membayar
pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah
ditetapkan kepada Penyedia;
b.
Penyedia mempunyai hak dan kewajiban
untuk:
1)
menerima
pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah
ditentukan dalam Kontrak;
2)
meminta
fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3)
melaporkan
pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK ;
4)
melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak;
5)
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan
ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara
yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam Kontrak;
6)
memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan PPK;
7)
menyerahkan
hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam Kontrak;
8)
mengambil
langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan
membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat
kegiatan Penyedia.
5. Kontrak
ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam
Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan
pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat
untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan
Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik
Indonesia.
|
Untuk dan atas nama "Tempat tuga"
PPK
kkkkkkkkkk
NIP.
|
Untuk dan atas nama Penyedia
CV. /PT/Firma
Direktur
|